Selamat Datang di blog HI UGM 07

Sesuai dengan ucapan di atas, blog ini adalah blog anak HI UGM 07

Minggu, 01 Juni 2008

serangan FPI ke Aliansi kesatuan

Pada hari minggu tanggal 1 June 2008 dimana hari kebangkitan pancasila seharusnya dilaksanakan sebuah gerakan yang sangat bodoh- benar kelewatan. FPI menyerang sebuah aliansi kebangsaan yang ingin adanya kebebasan agama. Ada dua hal yang ingin saya soroti, pertama adalah adanya tindakan para FPI yang menyerang dan melanggar HAM, dan kedua adalah masalah kebebasan beragama.

Dalam masalah pertama, maka harus kita lihat kejadian dari penyerangan ini. Tindakan FPI melanggar beberapa unsure HAM yang ada di Indonesia baik di UUD 1945 maupun Undang-undang.

Pelanggaran pertama adalah penganiayaan, dimana setiap warga Negara tidak boleh menyerang orang lain kecuali membela diri. Membela diri adalah dalam konteks apabila dalam keadaan terserang. FPI mengatasnamakan Islam sebagai unsure pembelaan mereka, memang dalam islam yang saya tahu adalah ada unsure untuk membela agama sendiri, namun apakah pembelaan ini harus dilakukan dengan kekerasan? Apakah Islam yang dimengerti oleh FPI sangat terlalu kaku dan menghalalkan kerugian terhadap orang lain dalam bentuk penyerangan dan perusakan? Sebuah fenomena unik dari FPI yang sudah berkali-kali melakukan penyerangan. Hal yang perlu kita perhatikan dalam penyerangan ini adalah kenapa polisi tidak menangkap pelaku penyerangan? Apakah polisi yang mungkin mayoritas beragama islam takut akan FPI dan takut dianggap Murtad atau apapun istilahnya? Padahal sudah sangat cukup jelas bahwa FPI melakukan pelanggaran HAM yang berbahaya. Atau mungkin, ada sebuah pertanyaan unik lagi yaitu siapa dalang FPI sehingga bisa kebal dari polisi?

Pelanggaran kedua adalah perusakan terhadap kepemilikan barang orang lain. Sudah cukup jelas bahwa media masa memberitakan adanya perusakan truk yang digunakan aliansi kebangsaan. Perusakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap atribut orang lain dan sudah jelas merupakan kerugian secara materil terhadap pihak yang dirusak.

Ketiga adalah memberikan rasa takut. Pelanggaran berupa memberikan rasa takut hampir mendekati aksi terorisme. Pada dasarnya terorisme adalah kegiatan yang memberikan rasa takut, namun bedanya biasanya terorisme bertujuan politis. Rasa takut ini jelas bisa merugikan orang secara non materil. Rasa takut ini bisa berimplikasi terhadap kebebasan berpendapat orang lain yang mungkin takut akan serangan pihak-pihak lain.

Keempat adalah pelanggaran dalam kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul sudah jelas ada dalam undang-undang dasar 1945. hal ini menjadi unsure fundamental sebuah bangsa Indonesia ini. Apabila hal itu dilanggar berarti unsure fundamental sebuah Negara juga dilanggar, dan itu merupakan cukup berat pelanggarannya. Kenapa FPI melanggar kebebasan berpendapat karena penyerangan mereka dilakukan sebelum aksi dari aliansi kebangsaan dimulai. Hal ini jelas sebuah kasus yang bisa kita bilang dalam islam su’uzhon, atau berburuk sangka. Prejudice ini adalah sebuah ajaran yang tidak baik dalam islam yang saya tahu, artinya mereka sendiri yang melanggar ajaran mereka sendiri.

Hal ini merupakan hal yang tidak hanya terjadi sekali di Indonesia. Apakah akan terulang terus kebebasan Indonesia ini? Apakah bangsa ini akan terus terkena dampak dari ketidakbebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul? Hahaha, sebuah fenomena unik namun nyata, namun memalukan. Apakah tidak wajar apabila pihak internasional menyebut Indonesia sarang teroris? Yang selalu memberikan rasa takut akan kebebasan manusia dan hak-hak fundamentalnya?

Dalam media masa masih banyak iklan yang menceritakan atau mengajak akan sebuah kebangkitan bangsa. Mungkin saja banyak orang yang tidak mengerti bahwa perdamaian bisa mengakibatkan dan membawa kita ke kebangkitan, padahal pesan dari iklan-iklan yang cukup jelas.

Bukankah Islam juga mengajarkan adanya sebuah kebebasan berpendapat dan beragama dalam kehidupan? Dari cerita yang saya dengar dari beberapa pemuka agama bahwa zaman nabi Muhammad saja ada sebuah kebebasan. Kebebasan berpendapat juga sah saja oleh FPI, bukan berarti dibubarkan oleh pemerintah, yang berarti pemerintah juga akan melanggar kebebasan berpendapat FPI. Apabila FPI ingin membuat peraturan seenak mereka saja, maka saya akan menyarankan dua hal, pertama adalah sebaiknya mereka membentuk partai politik agar bisa mengubah peraturan pemerintah, dan kedua adalah kudeta saja Negara ini agar bisa membuat peraturan seenaknya….

Peace….

(Masalah kedua akan dibahas dalam artikel selanjutnya)

Tidak ada komentar: